|
|
|
Didalam menghadapi era globalisasi, kualitas dan mutu pendidikan di Indonesia menjadi faktor yang amat penting untuk memajukan generasi muda khususnya siswa-siswa SMA. Salah satu kegiatan yang tengah dijalankan Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah adalah memeberikan tugas kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menegah Atas untuk merintis dan mengembangkan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berpotensi untuk dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional. Tugas tersebut telah dimulai sejak tahun 2006 dan berlanjut sampai dengan tahun berikutnya, sehingga pada tahun 2009 telah menghasilkan 300 Rintisan Sekolah Mengah Atas Bertaraf Internasional.
Upaya memberdayakan dan meningkatkan mutu RSMA-BI harus terus dilaksanakan pemerintah daerah. Hal ini sebagaimana mana diatur dalam PP nomor 38 tahun 2007, yang menyatakan bahwa kewengan yang berkaitan dengan penetapan kebijakan tentang penyelenggaraan satuan pendidikan bertaraf internasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah merupakan kewenangan pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/ kota yang menyediakan penjaminan mutu satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan. Sehubungan dengan hal tersebut perlu adanya konstribusi dari semua instansi lainnya yang terkait, seperti DPR/ DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) untuk bersama-sama dapat menjalin kerjasama dalam memajukan pendidikan di lingkungannya. Mengacu pada penjelasan di atas, Direktorat Pembinaan SMA sebagai instansi melakukan tugas merintis, menyeleksi, dan membina RSMA-BI, merasa penting untuk mengembangkan sekolah yang bermutu dan dapat bersaing di tingkat internasional.Guna mengetahui keterlaksanaan standar nasional pendidikan disekolah dan kesiapan sekolah menuju sekolah bertaraf internasional maka perlu adanya kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi penyelenggaraan program RSMA-BI. Kegiatan tersebut dilaksanakan agar semua pihak yang terkait dengan program Rintisan SMA Bertaraf Internsional memiliki kesamaan persepsi, pemahaman, dan strategi aksi untuk pengembangan lebih lanjut khususnya implementasi di sekolah. | |
|
|
|
|
Sebagai implementasi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka Departemen Pendidikan Nasional melalui Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah memberi tugas kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas untuk merintis dan mengembangkan SMA yang berpotensi untuk dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional. Tugas ini telah dimulai sejak tahun 2006 dan berlanjut sampai tahun-tahun berikutnya. Sampai dengan tahun 2009, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas telah menghasilkan 319 Rintisan Sekolah Menengah Atas Bertaraf Internasional (RSMA-BI). Pasal 50 Ayat 3, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa “Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”. Hal ini mengindikasikan bahwa pengembangan dan peningkatan mutu sekolah menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah. Upaya pemberdayaan dan peningkatan mutu RSMA-BI harus terus dilaksanakan dengan melibatkan pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa kewenangan yang berkaitan dengan penetapan kebijakan tentang penyelenggaraan satuan pendidikan bertaraf internasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah merupakan kewenangan pemerintah, pemerintah propinsi; pemerintah kab/kota yang meyediakan penjaminan mutu satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan. Sehubungan dengan hal tersebut perlu adanya kontribusi dari instansi lainnya yang terkait, seperti DPR/DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan (stakeholders)dalam menjalin kerjasama untuk meningkatkan mutu pendidikan. | |
| |
|
|
|