Join Milis

Subcribe ke milis
RSBI
Powered By
us.groups.yahoo.com

Login Menu

Menu Utama

Media Komunikasi

Pesan Terakhir: 3 Minggu, 3 Hari lalu
  • sman1trengg : mohon untuk link ke web SMAN 1 Trenggalek di masukkan : «link»
  • smanema : Selamat upload web SBI. dari www.sman-mojoagung.sch.id
  • Dodik : Selamat atas web SBI yang baru semoga bisa membantu kami didaerah untuk mewujudkan sekolah kami sebagai SBI.
  • heru : website SMA N 1 Wonosobo : www.sman1wonosobo.sch.id
  • mashuri : Website SMAN 1 Boyolangu yg terbaru adalah www.sman1boyolangu.net
  • ranismasa : website SMAN 1 Banjarmassin: www.sman1-bjm.sch.id terimakasih
  • ranismasa : website SMAN 1 Banjarmassin: www.sman1-bjm.sch.id
  • pakmur : sman1 ternate ditunggu di Pasuruan di sman1 bangil.
  • dochim : 1. www.sman1ciamis.sch.id 2. www.sman1-ciamis.com
  • dochim : tolong update situs web SMAN 1 Ciamis. situs kami «link» . kalau bisa tolong juga di masukan situs web kami yang 1 lagi , «link» . terimakasih

Login Terlebih Dahulu Sebelum Mengirim Pesan!

Pengelola :

<---agus--->whanafie
Peni Andayani dion_sdn
Heri Fitrionodion_sdn
Hilmandion_sdn

Berita Terkini

Workshop Manajemen Pembelajaran Berbasis TIK

Workshop Manajemen Pembelajaran Berbasis TIK
Workshop Manajemen Pembelajaran Berbasis TIK  yang berlangsung di Graha Dinar Jakarta, yang diikuti guru-guru dari Sekolah Rintisan Bertaraf Internasional (RSBI), merupakan suatu bentuk pelayanan pembelajaran kepada pengelola TIK dan guru matapelajaran. Workshop ini sangat erat kaitannya di dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Pada acara pembukaan workshop, Direktur Pembinaan SMA Dr.Sunkowo, menjelaskan bahwa, pengertian RSBI bukan berarti kita membuat sekolah internasional, akan tetapi kita mengharapkan output dari siswa-siswa yang kita ajari agar kelak lulusannya setara dengan lulusan sekolah menengah yang ada di mana saja, apakah itu SMA yang berada di Singapura, Malaysia, London, Jepang, dan lain sebagainya.

Standar Nasional Pendidikan
Dr. Sungkowo kembali menekankan, salah satu wujud dari peningkatan mutu melalui RSBI adalah, kita tidak membuat sekolah internasional, namun membuat sekolah yang bertaraf internsional. Saat ini di Indonesia, baru terdapat 321 RSBI. Sedangkan 319 dari sekolah RSBI tersebut mengajukan diri untuk diberikan block grant, dan dua sekolah minta dijadikan sekolah mandiri. Permintaan ini wajar, yang terpenting keberadaan mereka diakui oleh Depdiknas, dan sekolah-sekolah itu melaksanakan RSBI.

Read more...
 
Workshop Pengelolaan Rintisan SMA Bertaraf Internasional
WORKSHOP

Menyamakan Persepsi 

Workshop Pengelola Rintisan Sekolah Menengah Atas (SMA) Bertaraf Internasional (RSBI) yang berlangsung sejak tanggal 11-13 Juni 2009 di Puncak, Bogor, mengacu kepada UU No.20 Tahun 2003 ayat 3 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota, Surat Keputusan Menteri Keuangan tanggal 31 Desember 2008 No. 01.10.0/023-03.1/-/2009 tentang persetujuan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kode (666049) Direktorat Pembinaan SMA Tahun Anggaran 2009, serta Rencana dan Program Kerja Direktorat Pembinaan SMA tahun 2009.

Read more...
 
E-mail
      Didalam menghadapi era  globalisasi, kualitas dan mutu pendidikan di Indonesia menjadi faktor  yang amat  penting untuk memajukan generasi muda khususnya siswa-siswa SMA. Salah satu kegiatan yang tengah dijalankan Departemen Pendidikan Nasional,  Direktorat  Jenderal  Manajemen Pendidikan  Dasar dan Menengah adalah memeberikan tugas kepada  Direktorat  Pembinaan Sekolah Menegah Atas  untuk merintis dan mengembangkan  Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berpotensi untuk dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional. Tugas tersebut telah dimulai sejak tahun 2006 dan berlanjut sampai dengan tahun berikutnya, sehingga pada tahun 2009 telah menghasilkan 300 Rintisan Sekolah Mengah Atas Bertaraf Internasional.

       Upaya memberdayakan dan meningkatkan mutu  RSMA-BI harus terus dilaksanakan pemerintah daerah. Hal ini sebagaimana mana diatur dalam PP nomor 38 tahun 2007, yang menyatakan bahwa kewengan yang berkaitan dengan penetapan kebijakan tentang penyelenggaraan satuan pendidikan bertaraf internasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah merupakan kewenangan pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/ kota yang menyediakan penjaminan mutu satuan pendidikan sesuai  dengan kewenangan. Sehubungan dengan hal tersebut perlu adanya konstribusi dari semua instansi lainnya yang terkait, seperti DPR/  DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) untuk bersama-sama dapat menjalin kerjasama dalam memajukan pendidikan di lingkungannya. Mengacu pada penjelasan di atas, Direktorat Pembinaan SMA sebagai instansi melakukan tugas merintis, menyeleksi, dan membina RSMA-BI, merasa penting untuk  mengembangkan sekolah yang bermutu dan dapat bersaing di tingkat internasional.Guna mengetahui keterlaksanaan standar nasional pendidikan disekolah dan kesiapan sekolah menuju sekolah bertaraf internasional maka perlu adanya kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi penyelenggaraan program RSMA-BI. Kegiatan tersebut dilaksanakan agar  semua pihak yang terkait dengan program Rintisan SMA Bertaraf Internsional memiliki kesamaan persepsi, pemahaman, dan strategi aksi untuk pengembangan lebih lanjut khususnya implementasi di sekolah.
 
E-mail

Sebagai implementasi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka Departemen Pendidikan Nasional melalui Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah memberi tugas kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas untuk merintis dan mengembangkan SMA yang berpotensi untuk dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional. Tugas ini telah dimulai sejak tahun 2006 dan berlanjut sampai tahun-tahun berikutnya. Sampai dengan tahun 2009, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas telah menghasilkan 319 Rintisan Sekolah Menengah Atas Bertaraf Internasional (RSMA-BI).

Pasal 50 Ayat 3, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa “Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”. Hal ini mengindikasikan bahwa pengembangan dan peningkatan mutu sekolah menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah. Upaya pemberdayaan dan peningkatan mutu RSMA-BI harus terus dilaksanakan dengan melibatkan pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa kewenangan yang berkaitan dengan penetapan kebijakan tentang penyelenggaraan satuan pendidikan bertaraf internasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah merupakan kewenangan pemerintah, pemerintah propinsi; pemerintah kab/kota yang meyediakan penjaminan mutu satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan. Sehubungan dengan hal tersebut perlu adanya kontribusi dari instansi lainnya yang terkait, seperti DPR/DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan (stakeholders)dalam menjalin kerjasama untuk meningkatkan mutu pendidikan.

 
E-mail
 

SBI template